Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8/20013) siang, membebaskan terdakwa Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.
Selain itu, Rahudman juga tidak ada menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut, bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas Rahudman dari segala dakwaan dan tuntutan kasus korupsi, karena memang tidak terbukti.
Dalam kesempatan itu, ketua Majelis Hakim Sugianto juga minta nama baik Rahudman Harahap dapat direhabilitasi secepatnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Dwi Aries Sudarto menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Rahudman.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, 18 Juli lalu.
JPU dari Kejari Padang Sidempuan, DWi Aries Sudarto, menyebutkan Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2,071 miliar. [ded]
KOMENTAR ANDA