Hingga saat ini persidangan pembacaan vonis atas korupsi yang menyeret Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap terus berlangsung.
Dalam jalannya sidang, pendukung Rahudman Harahap bersorak menang tatkala Majelis Hakim yang diketuai Sugiantno membacakan keputusan sidang dengan mengatakan Rahudman bebas.
Kejadian itu berlangsung pada pukul 12.55 WIB di tengah rangkaian pembacaan putusan atas dakwaan empat tahun penjara kepada Rahudman.
Merasa terganggu dengan sorak-sorai para loyalis Rahudman, Sugianto kemudian meminta agar yang hadir dalam persidangan untuk berhenti dan kembali mendengarkan penjelasan lanjutan dari majelis hakim.
Dalam lanjutannya, Sugianto membacakan, jika terdakwa terbukti bebas dari dakwaan primer yakni pasal 1 dan 2.
"Terdakwa terbukti tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan primer,"ujar Majelis Hakim yang kemudian melanjutkan bacaan putusan.
Hingga saat ini putusan masih dibacakan oleh Majelis Hakim. [hta]
KOMENTAR ANDA