post image
KOMENTAR
Pelaksana Tugas walikota Medan Dzulmi Eldin, memenuhi pernyataannya yang memastikan jika dia tidak bisa hadir pada sidang putusan Rahudman Harahap.

Sebagaimana yang disampaikannya sehari sebelum sidang pembacaan vonis terhadap mantan sekretaris daerah Tapanuli Selatan itu.

"Saya tidak bisa hadir untuk sidang putusan nantin,"jawab Eldin sambil menambahkan bahwa alasan ketidak hadirannya pada pembacaan vonis terhadap Rahudman disebabkan karena kesibukannya menjalankan tugas sebagai Plt Walikota Medan.

"Saya harus menggantikan tugas Walikota Medan. Jadi saya tidak bisa hadir pada persidangan Walikota nanti,"ujar Eldin sehari lalu. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum