post image
KOMENTAR
Seperti penjadwalan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Medan bahwa pagi ini, Kamis (15/8/2013), Rahudman Harahap Walikota Medan non-aktif akan divonis berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni selama empat tahun kurungan dan denda Rp.500 juta.

 Namun sebelum masa pembacaan vonis berlaku hari ini, mantan orang nomor satu di Kota Medan ini pernah berpesan kepada orang terdekatnya, bahwa Rahudman akan memberikan keterangan usai sidang pembacaan vonis digelar.

"Bapak (Rahudman) berpesan sama saya, dia tidak bisa ditemui jelang sidang. Meskipun yang hendak menemui tersebut orang-orang yang selama ini mendukungnya menjalani proses persidangan," ungkap orang dekat Rahudman yang enggan disebut namanya itu.

Lebih lanjut narasumber MedanBagus.Com ini menyatakan, Rahudman akan berbicara langsung kepada media massa maupun masyarakat, perihal sulit ditemuinya akhir-akhir ini jelang pembacaan vonis.

"Begitu sidang selesai, Bapak (Rahudman) langsung yang akan memberikan keterangan perihal sulit ditemuinya maupun hasil vonis yang dibacakan hakim. Jadi awak media diminta bersabar," tambah sumber yang cukup dekat juga dengan pekerja media.

Dari pantauan MedanBagus.Com di luar ruang sidang utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Walikota Medan non aktif ini, sepertinya mulai ditinggali para pendukungnya. Dimana pada sidang-sidang sebelumnya, ratusan Kepala Lingkungan, Pimpinan SKPD, Camat dan Lurah selalu hadir. Akan tetapi pada agenda pembacaan vonis ini, orang-orang yang telah disebutkan seolah berpaling dan hanya memantau dari pemberitaan media massa. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum