MBC. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang pelanggaran kode etik dengan pengadu, calon legislatif (caleg) asal PAN Selviana Sofyan Hosen.
Sanksi peringatan itu diberikan kepada Ketua Bawaslu Muhammad serta tiga anggotanya yakni Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. Masing-masing selaku pihak teradu I, II, III dan V.
Keempatnya dianggap bersikap tidak profesional dalam menangani perkara sengketa pemilu yang diajukan pengadu.
''Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu serta pihak terkait, teradu I, II, III, dan teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,'' jelas Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie saat memimpin persidangan di kantor DKPP, Jakarta, kemarin.
Keputusan DKPP ini didasari fakta bahwa anggota Bawaslu yang menyidangkan kasus Selviana hanya satu orang dan terus berganti-ganti. Hal ini membuat kontinuitas antara sidang terganggu.
Selain itu, Bawaslu mengabaikan surat keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang status Selviana yang dinyatakan sudah lulus sekolah setingkat SMA.
Tindakan mengabaikan keterangan resmi dari lembaga pemerintahan ini merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam putusannya, DKPP juga memvonis staf Bawaslu bernama Agung Bagus GB Indraatmaja yang menjadi teradu VI. Agung dinyatakan terbukti bersalah dalam membantu menyusun keputusan sengketa Selviana.
''DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk memberi sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian kepada teradu VI atas nama Agung Bagus GB Indraatmaja,'' ucap Jimly seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online.
Menanggapi sanksi ini, pihak Bawaslu justru menganggap sebagai angin lalu. Lembaga ini tidak akan menjalankan putusan DKPP itu. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, keputusan lembaganya tidak akan berubah terkait status pencalegan politisi PAN, Selviana Sofyan Hosen. Bawaslu tetap menganggap Selviana tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Dia menegaskan, keputusan Bawaslu untuk tidak meloloskan Selviana adalah final dan mengikat.
''Terkait pemulihan Selviana itu kami tidak akan mengubah sikap,'' kata Muhammad usai sidang di Kantor DKPP, kemarin.[ded]
KOMENTAR ANDA