MBC. Di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dana sertifikasi guru untuk triwulan I dan II atau periode Januari hingga Juni telah disalurkan 100 persen. Jumlah guru yang mendapat dana sertifikasi pada dua triwulan ini sebanyak 1.136 orang.
Kadis Pendidikan Tapsel M Ikhsan Lubis melalui Bendahara Syaiful Lubis, mengatakan hal itu, Rabu (14/8/2013).
Namun, kata Syaiful seperti dikutip dari metrosiantar, masih ada empat guru yang belum menerima dana sertifikasi tahun 2013. Pasalnya, SK dari guru yang bersangkutan terlambat dikeluarkan pemerintah pusat sehingga guru tersebut belum sempat terdata sewaktu pengusulan dana sertifikasi guru.
kemungkinan, kata dia, masih ada lagi SK yang belum dikeluarkan Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Tapsel akan terus mengumpulkan SK guru yang terlambat hingga semua SK guru di Kabupaten Tapsel pada tahun 2013 terkumpul semua.
''Sebelum kita mengusulkan dana sertifikasi guru ke pemerintah pusat, pihak Dinas Pendidikan terlebih dahulu mengumpulkan berkas-berkas guru yang mendapat sertifikasi guru termasuk SK guru yang bersangkutan. SK guru dikeluarkan oleh pemerintah pusat sendiri, setelah SK dari guru tersebut kita terima, selanjutnya Dinas Pendidikan akan memberikan pengusulan kepada pemerintah,'' ujarnya.
Penyebab keterlambatan dari pencairan dana sertifikasi, lanjutnya, terlambat SK guru yang bersangkutan dikeluarkan Pemerintah Pusat sehingga Dinas Pendidikan mengalami keterlambatan untuk mengusulkan data penerima tunjangan sertifikasi guru.
Namun, tahun ini hanya Dinas Pendidikan Tapsel yang paling cepat mendapatkan pencairan dana sertifikasi guru di bagian Tabagsel ini.
Dia menerangkan, proses pencairan dana sertifikasi guru diberikan pemerintah pusat melalui kas daerah kabupaten atau kota, setelah itu disalurkan langsung ke rekening guru yang menerima dana sertifikasi itu.
Pajak dana sertifikasi guru tersebut dipotong langsung melalui bank yang menerima, yaitu guru berpangkat golongan III mendapat potongan pajak sebesar 5 persen, golongan IV mendapat potongan pajak 15 persen, dan guru golongan II tidak dipotong pajak .
''Jumlah dana sertifikasi yang diterima guru tersebut sebesar gaji pokok pada bulan Januari tahun 2013 per bulan maka tidak bisa dipastikan berapa per orang yang mendapat dana sertifikasi.Namun, jika ada guru sertifikasi yang meninggal dunia atau pensiun, maka dana sertifikasinya tidak dilanjutkan lagi. Tahun ini proses pencairan dana sertifikasi lancar tanpa kendala, yang sering menjadi kendala bagi kita ialah terlambatnya SK guru sertifikasi dikeluarkan pemerintah pusat.'' [ded]
KOMENTAR ANDA