post image
KOMENTAR
Tiga petugas Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim) Belawan, Muhammad Yusuf, Rico Thomas serta James Panjaitan dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan yang menyeret 14 warga pengungsi Rohingnya, Myanmar, Rabu (14/8/2013).

 Dalam keterangan persidangan ketiganya kompak mengaku sengaja membiarkan pertengkaran dan tidak membuka sel di Lantai II karena sudah rusuh di dalam sel.

"Saat itu saya sedang piket, saat itu, kami tidak melihat kejadian karena gelap, tapi kami mendengar suara ricuh dan jeritan dilantai II. Namun kami enggan masuk karena di pintu masuk utama dikunci dari dalam. Dan saat itu ada yang mengatakan Bapak Jangan masuk nanti mereka lari dan bapak akan dipukul,"ujar M Yusuf menjelaskan.

Sementara saksi Rico di hadapan Majelis Hakim mengaku jika pegawai petugas sel di Rudenim Belawan hanya berjumlah 20 Orang. Dimana tahanan sel overkapasitas berjumlah hingga berkisar 280 orang.

"Myanmar beragama Budha masuk ke dalam pada pukul 19.00 WIB, karena tidak ada yang menjaga sel dimana petugas Rudenim kurang untuk menjaga sel,"ujar Rico.

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan pengungsi asal Rohingnya, Myanmar beberapa waktu lalu, delapan pengungsi lainnya yang berbeda agama tewas. Kedelapan warga pengungsi itu yakni Nawe, Ayen Win, Myo O, San Klwin. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum