post image
KOMENTAR
Komplotan pelaku kejahatan dengan motif menghipnotis korbannya ditangkap oleh personil polsek Medan Area.

Dari komplotan yang berjumlah lima orang tersebut diketahui tiga diantaranya merupakan warga Jakarta yakni Veronika (29), Meliana (34) dan Dewi Astuti (29), sedangkan dua lainnya merupakan warga negara China yakni Su Yan (48) dan Liang Guangsong (36).

"Mereka merupakan komplotan yang beraksi seolah-olah menawarkan pengobatan kepada korbannya," kata Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta, Rabu (14/8/2013).

Nico menyebutkan, kelima anggota komplotan ini ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan Sun Yat Sen, Medan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima pengaduan dari salah seorang korban mereka.

"Dari data yang kita peroleh dari korban, personil kita langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai senilai Rp.60 juta berupa pecahan Rupiah dan Yen. Para pelaku sendiri masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Area. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum