Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar lanjutan sidang terhadap 14 terdakwa warga Rohingnya, Myanmar atas kasus pembunuhan yang menimpa rekannya sesama penghuni barak pengungsian..
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Rabu (14/8/2013) sian tadi, ke-14 terdakwa hadir dengan didampingi penasehat hukum dari Tim Pembela Muslim.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membacakan dakwaan secara terpisah. Namun, mengingat ke 14 terdakwa tidak mengerti akan bahasa Indonesia, akhirnya Majelis Hakim diketuai Aksir menyatukan ke 14 terdakwa dengan satu berkas untuk mendengarkan enam saksi dari Jaksa.
Ke 14 terdakwa masing-masing,Shokat Ali, Usman Goni, bersama-sama dengan Usman Goni, Muhammad Zabar, Samsul Alom, Abdul, Hafis, Ali Huson, Zait Huson, Muhammad Taher, Muhammad Yasin, Mahmud Huson, Nur Muhammad, Muhammad Shofi Alom, Muhammad Safiq, Aji Burhahman, Ruhom Mudden, Ismail Kamal Husen serta Nur Hasim dijerat dengan pasal 338, 170 ayat 2 ke 3, 351, Jo 55 ayat 1 ke 1. [hta]
KOMENTAR ANDA