Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara hingga kini belum menerima laporan pengaduan di posko Tunjangan Hari Raya.
Kepala bidang Syaker Disnakertrans Sumatera Utara, Mukmin mengaku, belum adanya pelaporan dari pihak buruh yang mengadukan tentang pembayaran THR, meskipun pihaknya masih membuka posko THR hingga akhir bulan syawal.
Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada laporan pengaduan ke posko THR, seperti yang disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumut, Minggu Saragih terkait adanya intervensi yang dilakukan perusahaan seperti pemecatan bagi pegawai yang mengadu ke posko THR.
Mukmin juga menegaskan, jika pihaknya menerima laporan pengaduan, maka akan ditindak lanjuti dan dimediasi sehingga pekerja mendapatkan hak nya kembali.
"Kita belum bisa bertindak karena tidak ada buruh yang melaporkan. Jika ada pasti kita tindak lanjuti," ungkapnya kepada MedanBagus.Com, Rabu (14/8/2013). [hta]
KOMENTAR ANDA