Bantuan Sosial untuk 638 rumah ibadah yang sudah lolos verifikasi segera dapat dicairkan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang daftar penerima bantuan sosial dan hibah pada 18 Juli 2013.
Dalam 2-3 hari ini, surat pemberitahuan kepada 638 panitia yang mengusulkan pembangunan rumah ibadah akan dikirmkan sehingga dapat segera dicairkan.
Demikian dijelaskan Hasban Ritonga, Plt Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setdaprovsu, Selasa (13/8/2013) dalam keterangan pers yang diterima MedanBagus.Com.
Total angggaran hibah bansos pembangunan rumah ibadah untuk 638 penerima yang ditampung di Biro Bina Kemasyrakatan dan Sosial senilai 41.970.000.000.
"Dalam 2 hingga 3 hari ini kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada 638 panitia pembangunan rumah ibadah untuk segera melengkapi administrasi yang disyaratkan untuk dapat mencairkan dana hibah dan bantuan sosial perbaikan rumah ibadah," jelas Hasban Ritonga yang juga menjabat sebagai Assisten IV Pemprovsu tersebut.
Dia menjelaskan ke-638 rumah ibadah penerima dana bansos sebagaimana Keputusan Gubsu telah lulus proses verivikasi berkas dan diteliti oleh tim survey lapangan. Menurut Hasnab proses pemberian bantuan Bansos tahun 2013 ini sudah sesuai dengan Permendagri no 39 tahun 2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sedangkan di daerah, lanjut Hasban, telah dikeluarkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur Sumatera Utara no 14 tahun 2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara pasal 14 dan 34.
"Proses pengurusan administrasi belanja hibah dan bantuansosial tidak dikenakan biaya apapun. Dana bansos juga akan langsung dikirimkan ke rekening pengurus," tegas Hasban.
Hasban juga mengapresiasi pernyataan Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun agar segera mencairkan dana pembangunan rumah ibadah yang sudah memenuhi syarat.
"Kita juga mendukung percepatan proses pencairannya, sebagaimana arahan Gubernur Sumatera Utara. Oleh karenanya kami berharap setelah menerima surat pemberitahuan agar para pengusul bantuan dapat melegkapi adminstrasi yang disyaratkan," ujar Hasban.
Hasban yakin akhir Agustus proses pencairan sudah dapat dilakukan sebagaimana harapan semua pihak. [ded]
KOMENTAR ANDA