Seorang di antara enam calon peserta seleksi anggota KPU Sumatera Utara yang melancarkan protes atas tidak lolosnya berkas pendaftaran mereka dalam tahap pemeriksaan administrasi, akhirnya diloloskan oleh tim seleksi KPU Sumatera Utara.
Peserta tersebut yakni atas nama Jefri Antoni, sementara lima orang yang keberatan lainnya yakni Agus Susanto, Akhmad Johari Damanik, Rasyid Assaf Dongoran, Bambag Sugeng Priyono dan Ali Yusran Gea tetap dinyatakan tidak lolos.
"Setelah kita mendapat protes, akhirnya berkas mereka kita buka kembali dan ditemukan ternyata berkasnya (Jefri) lengkap, maklumlah kami juga kan manusia jadi bisa khlilaf," kata ketua Tim Seleksi KPU Sumut, Prof. Syaad Afifudin Sembiring, selasa (13/8/2013).
Diloloskannya Jefri Antoni mejadi keputusan Tim Seleksi yang menggelar pleno selama tiga jam di sekretariat mereka di Kantor Kwarda Pramuka Sumaera Utara, Jalan Maulana Lubis No. 5, Medan.
Dalam rapat tersebut mereka memutuskan bahwa lima orang lainnya tetap dinyatakan tidak berhak lolos tahapan selanjutnya karena berkasnya yang tidak lengkap sesuai yang tercantum dalam Leraturan KPU No. 2 Tahun 2013 tentang seleksi calon anggota KPU.
Namun begitu, Tim Seleksi KPU Sumut tidak merinci kekurangan berkas yang menyebabkan lima calon tersebut dinyatakan tidak lolos.
"Jadi jawabannya sudah kami sampaikan secara tertulis kepada mereka mang-masing, karena tidak enak kalau kami buka kepada umum kekurangan tersebut," ujarnya berkilah.
Dengan bertambahnya peserta seleksi yang lolos, maka jumlah calon anggota KPU yang maju ke tahap ujian tes tertulis menjadi 73 orang. Ujian terstulis ini sendiri akan digelar 15 Agustus 2013 mendatang di Hotel Garuda Plaza. [hta]
KOMENTAR ANDA