post image
KOMENTAR
MBC. Direktur PT Toba Pulp Lestari, Tbk (Toba Pulp), Juanda Panjaitan, SE mengungkapkan, persoalan pencurian kayu pinus tanaman reboisasi di areal konsesi HTI Toba Pulp di Tapsel telah dilaporkan ke Polda Sumut. Bahkan, ia memohon kepada Kapolda Sumut untuk perlindungan hukum di areal IUPHHK-HTI PT Toba Pulp Lestari.

Dijelaskan Juanda dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, pada tanggal 18 Oktober 2012, telah terjadi tindak pidana pencurian kayu pinus tanaman reboisasi di areal HTI Perseroan yang terletak di Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel (titik koordinat E.99 derajat 19′ 452′, 1 derejat 29′ 009″) sebanyak lebih kurang 625 meter kubik (setara lebih kurang 650 ton) yang dilakukan dengan menggunakan lebih kurang 25 truk berkapasitas 25 meter kubik per truk.

Perbuatan tindak pidana ini, diduga kuat dilakukan oleh RMH (Rizach Morniff Hutasuhut dkk). Atas tindak pencurian tersebut, Perseroan dan juga negara mengalami kerugian materi serta hilangnya wibawa dalam penegakan hukum.

Juanda berharap, pelaku pencurian kayu konsesi di areal HTI Toba Pulp dapat segera ditangkap. Kasus ini sudah berjalan, 8 bulan lebih.

''Namun pelaku hingga saat ini belum diberikan sanksi hukum yang berlaku. Diharapkan Kapolda Sumut dapat menangkap pelakunya yang masih berkeliaran, agar memberikan efek jera kepada pelaku atas tindakannya,'' pinta Juanda seperti dikutip dari liputanbisnis.[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum