Pengadilan Negeri Medan tidak akan memberikan pengamanan khusus dalam lanjutan sidang putusan terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota non-aktif Rahudman harahap.
“Untuk pengamanan menjelang sidang putusan Rahudman, sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Medan, tidak meminta pengamanan khusus. Tapi kalau institusi dari pihak Kepolisian yang akan melakukan pengamanan khusus kita tidak bisa melarangnya,"ujar Guntur.
Dia mengatakan, pihak pengadilan hanya akan mengamankan dengan mengerahkan petugas security dari PN Medan.
"Ya mungkin seperti biasa, aparat petugas kepolisian yang sehari-hari mengawal jalannya persidangan Rahudman,"ujar Guntur.
Rahudman Harahap diadili atas kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004-2005. Pada 18 Juli lalu, jaksa menyatakan Rahudman melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia dituntut penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta.[hta]
KOMENTAR ANDA