Sebanyak 84 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dipastikan mendapatkan sanksi.
Hal ini disebabkan mereka bolos pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Idul Fitri. Jumlah ini didapatkan setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut mengkalkukasikan absensi PNS dari 51 SKPD di jajaran pemprovsu.
Dari 6.821 PNS Pemprovsu di luar (di luar PNS di Unit Pelayanan Teknis (UPT), 84 orang (1,23 persen) diketahui bolos tanpa memberikan alasan.
"Mereka pasti dikenakan sanksi, aturannya sudah ada," kata Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Senin (12/8/2013).
Meski Gatot tidak menjelaskan sanksi tersebut, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan, sanksi indisipliner yakni teguran lisan dan tulisan, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, maupun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Data yang didapatkan, jumlah kehadiran PNS pada hari pertama kerja pasca Idul Fitri tahun ini mencapai 98,77 persen. Persentase ini hampir sama dengan tahun lalu dimana kehadiran mencapai 98,75[hta]
KOMENTAR ANDA