MBC. Dua bakal calon (balon) pasangan kepala daerah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dairi yakni pasangan Parlemen Sinaga-Reinfil Capah serta Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga, mengadukan Bupati Dairi Jhonny Sitohang (JS) selaku balon incumben. Mereka mengadukan JS terkait adanya dugaan ketidakjelasan status pendidikannya.
"Saya yakin berkasnya tidak lengkap, karena dia tidak memiliki ijazah pendidikan untuk jenjang SMP," kata Parlemen Sinaga, Minggu (11/8/2013).
Parlemen Sinaga menyebutkan ketidakjelasan status JS sudah terindikasi sejakpada Pilkada Dairi untuk periode 2004-2009 lalu saat JS maju sebagai calon wakil bupati. Dimana pada saat itu, yang bersangkutan menerangkan dirinya tamatan SMP Negeri 3 Medan tahun 1972, padahal sekolah yang bersangkutan mengeluarkan surat membantah hal tersebut.
Bahkan kasus ini sempat ditangani Polda Sumut karena diadukan oleh ketua DPRD Abidan Sinaga. Saat penyidik kasus tersebut, polisi menerima fotocopy ijazah paket B setara SLTP yang dipakai untuk ujian Paket C setara SLTA. Namun ironisnya, saat mendaftar calon bupati untuk periode 2009-2014 dan 2014-2019, ia membuat keterangan tamatan SD dan SMP Parulian Medan, namun saat mendaftar ia hanya melampirkan surat keterangan yang bukann fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah (SKPI).
"Inikan inkonsistensi, jadi indikasinya bukan ijazah palsu, melainkan kuat dugaan tidak punya ijazah sehingga tidak mampu melengkapi fotocopy ijazah atau SKPI SD dan SMP," ujarnya.
Atas kondisi ini, para pelapor mendesak agar KPU Dairi mendiskualifikasi pendaftaran yang bersangkutan. Apalagi kasus ini juga sudah muncul di Pilkada Dairi pada tahun 2008. Dimana saat itu, KPU Sumut mengeluarkan surat yang menerangkan JS belum memenuhi syarat administrasi. Surat tersebut tercatat dalam No 270-4790/KPU-SU tertanggal 24 November 2008 yang ditandatangani Irham Buana Nasution, Ketua KPU Sumut saat itu.
Pengaduannya sendiri telah dilayangkan ke beberapa instansi seperti Bawaslu Sumut, KPU Sumut, KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bukti tidak adanya ijazah itu sudah kami lampirkan beserta rekaman video penyerahan berkas tersebut," jelasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA