Tidak ada alasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menambah sendiri jatah libur mereka setelah merasakan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1434H, yang berlangsung sejak Sabtu lalu (3/8). Tidak ada alasan pula bagi mereka untuk masuk kerja tidak tepat waktu.
"Setelah di-charge sedemikian panjang, PNS harus mampu memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, dikutip dari setkab.go.id.
Selain ada libur umum pada Sabtu-Minggu (3-4/8/2013) serta Sabtu-Minggu (10-11/8/2013), pada lebaran Idul Fitri tahun 2013 ini juga ada cuti bersama pada 5,6, dan 7 Agustus, ditambah dua hari libur lebaran yaitu pada 8 dan 9 Agustus.
Sehingga total hari libur yang diperoleh PNS pada liburan Idul Fitri 1434 H tahun ini sebanyak sembilan hari. Pada Senin besok (11/8/2013), para pegawai negeri (PNS dan non PNS) diwajibkan sudah kembali melayani masyarakat di kantor masing-masing. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA