post image
KOMENTAR
Tidak ada alasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menambah sendiri jatah libur mereka setelah merasakan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1434H, yang berlangsung sejak Sabtu lalu (3/8). Tidak ada alasan pula bagi mereka untuk masuk kerja tidak tepat waktu.

"Setelah di-charge sedemikian panjang, PNS harus mampu memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, dikutip dari setkab.go.id.

Selain ada libur umum pada Sabtu-Minggu (3-4/8/2013) serta Sabtu-Minggu (10-11/8/2013), pada lebaran Idul Fitri tahun 2013 ini juga ada cuti bersama pada 5,6, dan 7 Agustus, ditambah dua hari libur lebaran yaitu pada 8 dan 9 Agustus.

Sehingga total hari libur yang diperoleh PNS pada liburan Idul Fitri 1434 H tahun ini sebanyak sembilan hari. Pada Senin besok (11/8/2013), para pegawai negeri (PNS dan non PNS) diwajibkan sudah kembali melayani masyarakat di kantor masing-masing. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas