post image
KOMENTAR
MBC. Kasus pajak Asian Agri yang kini masih bergulir di pengadilan dinilai juga tidak terlepas dari permainan oknum pajak. Pasalnya, rekapitulasi pajak telah dilakukan oleh akuntan pajak.

Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau, Muhammad Herwan, menjelaskan sejak rekapitulasi di lakukan perusahaan sendiri bukan oleh pajak lagi yakni melalui akuntan pajak, perusahaan seperti dipersulit pihak kantor pajak.

''Terkait kasus pajak ini, kita lihat sepertinya ada permainnya oknum pegawainya yang sengaja mempersulit pihak perusahaan untuk membuat rekapitulasi pajaknya dan banyak tidak diterima atau dinyatakan tidak benar,'' kata Muhammad Herwan kepada wartawan kemarin.

Menurutnya hal itu sengaja diseting oleh oknum pajak nakal. Hal itu diduga dibuat agar pembuatan rekapitulasi pajak perusahaan kembali ditangani kembali oleh Kantor Pajak. “Saya rasa ini tidak dialami oleh Asian Agri, tetapi dialami perusahaan. Ini tentu merugikan perusahaan,” imbuhnya.

Menurut Herwan, sebagaimana disiarkan liputanbisnis, jika ini terus terjadi maka akan mengganggu iklim investasi. Para investor akan takut menanamkan modalnya di Indonesia jika tidak ada pembenahan.

Dalam SPT membayar Pajak pada 2002-2005 PT Asian Agri harus membayar pajak Rp1,25 triliun Pihak Asian Agri keberatan.

Pasalnya jumlah itu melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam Grup

Asian Agri pada periode 2002-2005 yang hanya sebesar Rp1,24 triliun, belum lagi ditambahkan denda pajak yang dikenakan, sehingga totalnya menjadi Rp4,4 triliun.

''Apalagi terjadi pembekuan aset perusahaan termasuk jika sampai ditutup, akan banyak karyawan yang selama ini bekerja di Asian Agri akan terkena PHK. Tentu akan banyak lagi masyarakat yang menganggur,'' ucapnya.[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum