Pemerintah Kota Medan ternyata tidak memberikan sanksi lain bagi tempat hiburan malam yang melanggar aturan saat bulan puasa. Hal ini terlihat dari pengakuan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Busral Manan.
“Kalau sudah selesai lebaran, bisa buka lah. Kan surat edarannya hanya selama lebaran saja,” katanya, Sabtu (10/8/2013).
Tidak adanya tindak lanjut terhadap pelanggaran yang dilakukan para pengusaha hiburan malam, dipastikan membuat penertiban yang dilakukan akan terkesan sebagai seremonial saja.
Pengamat sosial Arifin Saleh Siregar mengatakan, sikap ini bahkan akan mencoreng wibawa Pemko Medan dimata pengusaha.
"Karena kesannya hanya kucing-kucingan saja," ujarnya.
Arifin mengemukakan, seharusnya penertiban yang dilakukan untuk menghirmati bulan puasa harus tetap ditindak lanjuti dengan sanksi lain. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesan penertiban dilakukan hanya untuk kebutuhan seremonial saja.
"Kalau begini terus, masyarakat tidak akan percaya terhadap keseriusan pemko menertibkan tempat hiburan malam selama bulan puasa," sebutnya. [hta]
KOMENTAR ANDA