MBC. Tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di Bandara Internasional Kualanamu dianggap ''mencekik leher'' dan termahal di Indonesia. Angkasa Pura II sebagai pengelola, mengusulkan pengenaan airport tax itu sebesar Rp100.000. Usulan ini ditolak banyak pihak di Medan.
Namun, menurut Menteri Perhubungan EE Mangindaan nilai airport tax itu cukup beralasan.
''Airport Tax itu kan bagian dari perhitungan maintenance bandara. Ini kan sudah dikelola Angkasa Pura II, airport tax itu bagian dari tiket sekaligus,'' ujar Mangindaan di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan usulan kenaikan airport tax bisa dilakukan karena ada fasilitas lebih untuk calon penumpang. Salah satu contohnya adalah tersedianya ruangan yang lebih besar. Termasuk karena bandara Kuala Namu dianggap termewah dibanding bandara lainnya.
Tingginya airport tax dinilai wajar selama berbanding lurus dengan perawatan bandara dan kualitas pelayanan untuk penumpang.
''Akan bertahap menuju ke Rp100 ribu,'' tandas Mangindaan sebagaimana dikutip dari liputanbisnis. [ded]
KOMENTAR ANDA