post image
KOMENTAR
MBC. Polda Jatim perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Timur tidak kacau, rusuh, dan diwarnai konflik. Untuk itu Polda Jatim harus segera menyita semua Formulir C1 yang sengaja mengosongkan cagub nomor 4, yakni Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.

Demikian Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam siaran persnya kepada MedanBagus.Com pagi ini, Jumat (9/8/2013).  

Neta mengatakan, selain menyita Formulir C1, Polda Jatim harus memeriksa Ketua KPUD Jatim yang sengaja berbuat ceroboh yang bisa memicu terjadinya kerusuhan di daerah itu.

Jika kerusuhan terjadi dalam Pilgub Jatim, pihak kepolisian harus menjadikan Ketua KPUD sebagai tersangka utama dan sebagai provokator. Sebab apa yang dilakukan KPUD terhadap Formulir C1 adalah sebuah aksi provokasi yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal di Jawa Timur.

Pihaknya menilai, apa yang sudah dilakukan KPUD Jatim terhadap Formulir C1 adalah sebuah pelanggaran hukum berat. Sebab, katanya pula, bentuk formulir, spesifikasi teknis dan formulir yang digunakan KPUD pada penyelenggaraan pilkada telah diatur secara detail dan ketat dalam peraturan KPU.

''Begitu juga dengan pendistribusian dan bentuk pengamanan perlengkapan pemungutan suara. Semuanya sudah diiatur KPU sedemikian rupa untuk menghindari kecurangan dan kecurigaan. Dengan demikian KPUD Jatim telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada.''

Neta menambahkan, untuk menghindari terjadinya konflik dan benturan di masyarakat, Polda Jatim perlu bertindak tegas dan cepat menyita semua Formulir C1 dan memeriksa Ketua KPUD Jatim serta meminta KPUD Jatim mencetak ulang Formulir C1 yg memasukkan pasangan cagub Nomor 4.

''Polda Jatim punya hak untuk melakukan penyitaan tsb. Bahkan Polda Jatim punya wewenang untuk menghentikan semua proses Pilgub, jika proses itu berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah Jatim.''[ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa