MBC. Lebih dari 10 warga yang kedapatan menyalakan kembang api di bundaran Hotel Indonesia di gelandang ke Pos polisi Bundaran Hotel Indonesia dalam perayaan malam Idul Fitri atau takbiran, kemarin malam.
Kapolsek Menteng, AKBP Budi Irawan menjelaskan warga yang digelandang tersebut kedapatan menyalakan kembang api yang menyalahi aturan
"Lebih dari 2 inchi tidak boleh. Maka kita akan lakukan penahanan," tegas Budi saat ditemui wartawan di depan pos polisi Bunderan HI, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2013) malam.
Warga yang tertangkap tangan itu, lanjut Budi sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, langsung dibawa ke Polsek Menteng guna menjalani pemeriksaan, namun Budi belum mengetahui secara jelas jumlah Kembang api yang diamankan.
"Akan langsung dilakukan penahanan. Kami langsung bawa ke Polsek Menteng. Datanya masih kita proses," pungkas Budi. [ded]
KOMENTAR ANDA