Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Dinas Tenaga Kerja dinilai kurang efektif.
"Posko yang dibentuk oleh Kemenakertrans maupun disnaker sekedar basa-basi saja," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/8/2013).
Dia menyebutkan dari data posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI di Jawa Timur, setidaknya terdapat 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh. Dia menerangkan, saat ini semakin banyak pengusaha yang tidak membayar THR, karena tidak adanya sanksi bila tidak membayarkan THR buruh.
"Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk mengubah Permenakertrans 04/1994 tentang pemberian THR.
Dia meminta agar Permenakertrans itu ditingkatkan menjadi peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (pp) yang salah satu pasalnya berisikan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR (seperti) pengusaha yang tidak bayar upah minimum dikenakan pidana satu tahun penjara.
"Untuk itu perlu adanya aturan yang membahas masalah itu," tukas dia.
KSPI mendesak Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak membayarkan THR buruh.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA