MBC. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap pemilihan hakim konstitusi seharusnya dilakukan secara transparan. Bukan penunjukan langsung seperti Presiden SBY menunjuk Patrialis Akbar tanpa proses seleksi.
"Institusi MK harus dijaga dengan cara proses seleksi yang transparan dan bisa dipertangungjawabkan kepada publik," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Febridiansyah kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, MK merupakan produk reformasi yang memiliki peran cukup besar. Sehingga, wibawa institusi tersebut seharusnya dapat dijaga.
Febri memastikan, bila proses seleksi hakim konstitusi tidak terbuka maka peluang penyalahgunaan wewenang semakin terbuka.
"Ini seharusnya menjadi sikap jelas presiden untuk lakukan proses seleksi terbuka," katanya.
Lebih jauh, lanjut Febri seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online, meski presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih hakim konstitusi, namun presiden juga harus tetap taat pada aturan perundang-undangan yang ada. Dalam pasal 19 Undang-Undang MK diatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipasif.
"Kalau proses sembunyi-sembunyi dan menyelundupkan maka presiden melanggar Undang-Undang MK. Bisa disebut presiden menyalahgunakan kewenangannya," tegas Febri. [ded]
KOMENTAR ANDA