MBC. Rencana segelintir orang mensomasi Presiden SBY yang menunjuk Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi patut disayangkan dan dipertanyakan. Padahal penunjukan itu sudah sesuai kewenangan SBY sebagaimana terdapat di dalam konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hajrianto Y. Thohari, wakil ketua MPR, saja telah menyatakan bahwa tidak ada yang salah dalam penunjukan itu. Sudah ada ketentuan yang tegas menyatakan bahwa 3 orang Hakim Konstitusi adalah perwakilan pemerintah yang ditunjuk presiden", begitu disampaikan Abdul Rahman Syahputra, Ketua Pengurus Harian Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik, Rabu dinihari (7/8/2013).
Somasi itu patut dipertanyakan karena ada keanehan di dalam keberatan kelompok itu.
Presiden SBY tidak hanya menunjuk Patrialis Akbar. Pada saat yang sama dan di keppres yang sama, presiden juga menunjuk dan memperpanjang posisi Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi. Lantas, mengapa penunjukan Maria Farida Indrati tidak dipersoalkan?
"Karena kelompok-kelompok itu sering mendapat bantuan asing. Jangan-jangan penolakan itu juga adalah pesanan asing. Kalau itu benar, keberadaan lembaga-lembaga itu patut dipertanyakan," katanya lagi.
Selain itu, somasi yang akan dilayangkan dinilai tidak akan dapat mengubah keputusan presiden. Karena sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, tidak mungkin presiden mengubah keputusannya hanya karena tuntutan yang tidak beralasan dari sekelompok kecil masyarakat.
Dalam konteks itu, sudah sepatutnya presiden mengabaikan somasi tersebut. Masih banyak urusan lain yang lebih mendesak untuk mendapatkan perhatian presiden dibandingkan dengan mengurusi tuntutan sekelompok kecil orang yang sengaja ''Caper'' alias mencari-cari perhatian. [ded]
KOMENTAR ANDA