Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Idul Fitri 2013 kepada 54.396 narapidana.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhuk dan HAM, Barimbing, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2013).
Barimbing menjelaskan sebanyak 841 napi mendapatkan remisi II atau langsung bebas. Sisanya, 53.555 napi mendapatkan remisi khusus I atau masih menjalani masa pidana.
"Jumlah napi yang paling banyak mendapat remisi napi kasus narkotika. Dari napi kasus narkotika yang mendapat remisi lebaran sebanyak 8.807," jelas dia.
Sementara kedua terbesar mendapatkan remisi adalah napi kasus Korupsi. Dari 2.565 narapidana atau warga binaan kasus Korupsi, 182 diantaranya mendapatkan remisi. Napi kasus korupsi tercatat kedua terbesar setelah napi kasus narkoba yang paling banyak mendapatkan remisi
Untuk kasus terorisme, ada 35 napi yang diberi potongan masa tahanan. Total jumlah napi teroris sendiri ada sebanyak 271 orang.
Pemberian remisi Idul Fitri tahun ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012. Besaran remisi khusus lebaran dari 15 hari hingga 3 bulan. PP baru tersebut memperketat syarat pemberian remisi bagi napi kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA