MBC. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan somasi kepada Presiden SBY. Hal itu terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
"Draft somasi akan segera dikirim ke Presiden SBY," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Dia menjelaskan, pengangkatan Patrialis Akbar dengan penunjukan langsung telah melanggar ketentuan pasal 9 dan pasal 25 UUD 1945, serta pasal 19 Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut Lola, fungsi MK sebagai pegawal dan penafsir konstitusi akan terganggu apabila penunjukkan hakim konstitusi dilakukan dengan melanggar aturan yang ada.
"Apabila presiden memaksakan diri untuk menunjuk dan melantik Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018, maka jelas presiden telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Undang-Undang MK," jelas Lalola sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Karena itu, untuk menghindarkan tindakan yang melanggar, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK memberi somasi kepada Presiden SBY untuk membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
"Kami meminta segera melakukan proses seleksi secara terbuka dan partisipasif," katanya.
Ditambahkan Lola, apabila presiden tidak bersedia membatalkan Kepres Nomor 87/P tahun 2013 sebelum tanggal 12 Agustus 2013, maka untuk menyelesaikan permasalahan ini koalisi akan menempuh jalur hukum baik tata usaha negara maupun perdata.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK sendiri terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesial Legal Roundtable (ILR), Pukat UGM, ELSAM, LBH Padang dan YLBHI. [ded]
KOMENTAR ANDA