Sebanyak 50 orang calon peserta seleksi anggota KPU Sumatera Utara dinyatakan tidak lolos dalam tahapan pemeriksaan berkas.
Mereka dinyatakan tidak lolos setelah tidak memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Ketua Tim seleksi KPU Sujatera Utara, Prof. Sya'ad Afifudin Sembiring menyebutkan, keputusan ini diambil dalam rapat pleno internal anggota Tim Seleksi yang berlangsung hari ini, Selasa (6/8/2013).
"Keputusan ini diambil setelah kami memeriksa kelengkapan berkas mereka," katanya di Sekretariat Tim Seleksi KPU Sumut di Jalan Maulana Lubis, Medan.
Sya'ad menyebutkan secara keseluruhan terdapat 186 orang yang mengambil formulir pendaftaran dari panitia penerimaan pendaftaran tim seleksi KPU Sumut. Dari jumlah tersebut, hanya 122 orang yang mengembalikan pendaftaran beserta berkas pendaftarannya. Dari total yang mengembalikan berkas tersebut hanya 72 peserta yang lolos sedangkan 50 lainnya dinyatakan gugur. Rencananya penumuman lengkap mengenai nama-nama peserta yang lolos akan diumumkan besok, Rabu (7/8/2013).
"Besok ini diumumkan sesui jadwal yakni tanggal 7 Agustus 2013 di laman KPU Sumut," ujarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA