post image
KOMENTAR
Terpidana kasus dugaan korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, masuk dalam daftar narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah dari pemerintah.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bambang Krisbanu di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/8/2013).

"Gayus dapat (remisi khusus)," kata dia.

Narapidana yang mendapatkan remisi sendiri diketahui ada 54.396 jiwa. Dari situ terbagi lagi menjadi dua golongan. Diantaranya, golongan kelas satu dan kelas dua.

Kendati begitu, Bambang masih enggan membeberkan berapa potongan masa hukuman yang didapat Gayus dalam lebaran kali ini. Selain itu, dia juga tertutup soal berapa jumlah narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme yang mendapat remisi khusus Lebaran tahun 2013 ini. Yang pasti, di Lapas Sukamiskin Bandung, kata Bambang, tidak hanya Gayus yang mendapat remisi.

"Nanti saja ya (rincinya)," demikian Bambang.

Tahun 2012 lalu, Gayus mendapatkan remisi Lebaran dan Hari Raya Kemerdekaan, selama empat bulan.

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.

Kemudian atas kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut masih ditambah dengan hukuman untuk empat perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap dan pencucian uang, Gayus, yaitu enam tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Tetapi, diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menambahkan hukuman penjara Gayus menjadi delapan tahun penjara. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas