post image
KOMENTAR
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah kepada 54.396 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

"Menurut catatan yang sudah selesai diproses, yang akan mendapat remisi Hari Idul Fitri sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2006 ada 54.396 orang yang memenuhi syarat remisi dari seluruh narapidana berjumlah 163.147 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Jumlah penerima remisi tersebut terdiri atas penerima Remisi Khusus I yang masih menjalani hukuman pidana sejumlah 53.555 orang dan penerima Remisi Khusus II sebanyak 841 orang yaitu mereka yang langsung bebas.

Penerima remisi tersebut mendapat remisi dengan beragam pengurangan masa tahanan, untuk Remisi Khusus I yaitu 15 hari (14.785 orang), 1 bulan (34.302 orang), 1 bulan 15 hari (3.415 orang) dan 2 bulan (1.053 orang).

Sedangkan mereka yang mendapatkan Remisi Khusus II yang langsung bebas karena mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari (386 orang), 1 bulan (405 orang), 1 bulan 15 hari (34 orang) dan 2 bulan (16 orang).

Amir menjelaskan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas