Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk (Toba Pulp), Juanda Panjaitan, mengungkapkan, persoalan pencurian kayu pinus tanaman reboisasi di areal konsesi HTI Toba Pulp di Tapsel telah dilaporkan ke Polda Sumut. Bahkan, ia memohon kepada Kapolda Sumut untuk perlindungan hukum di areal IUPHHK-HTI PT Toba Pulp Lestari.
Dijelaskan Juanda dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, pada tanggal 18 Oktober 2012, telah terjadi tindak pidana pencurian kayu pinus tanaman reboisasi di areal HTI Perseroan yang terletak di Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel (titik koordinat E.99 derejat 19' 452', 1 derejat 29' 009") sebanyak lebih kurang 625 meter kubik (setera lebih kurang 650 ton) yang dilakukan dengan menggunakan sekitar 25 truk berkapasitas 25 meter kubik per truk.
Perbuatan tindak pidana itu diduga kuat dilakoni Rizach Morniff Hutasuhut (RMH) dan kawanannya. Atas pencurian tersebut, Perseroan dan juga negara mengalami kerugian materi serta hilangnya wibawa dalam penegakan hukum.
Juanda berharap, pelaku pencurian kayu konsesi di areal HTI Toba Pulp dapat segera ditangkap.
"Kasus ini sudah berjalan, delapan bulan lebih. Namun pelaku hingga saat ini belum diberikan sanksi hukum yang berlaku. Diharapkan Kapolda Sumut dapat menangkap pelakunya yang masih berkeliaran, agar memberikan efek jera kepada pelaku atas tindakannya," minta Juanda. [hta]
KOMENTAR ANDA