Agaknya laporan manajemen PT. Toba Pulp Lestari Tbk pada Oktober 2012 lalu mengenai pencurian kayu pinus tanaman reboisasi di areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI)-nya di Sitorbis, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel masih nyangkut di Polda Sumut.
Managemen Toba Pulp yang waktu itu diwakili Bedman Ritonga selaku Asisten Kepala 4L Tapsel, mengadu ke Polda Sumut bahwa perusahaan perseroan mengalami kerugian akibat pencurian kayu yang disangkakan kepada Rizach Morniff Hutasuhut (RMH) bersama keenam temannya.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No 1132/X/2012/SPKT 'I' diterangkan bahwa tanggal 29 Oktober 2012 terlapor Rizach Morniff Hutasuhut (61) pekerjaan LSM Alarm alamat Kota Padang Sidimpuan Tapanuli Selatan, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian kayu pinus tanama reboisasi.
Terlapor dikenakan pasal 363 subs pasal 362 KUHPidana. Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Ajis Simangungsong yang diketahui Kepala Siaga SPKT Shif 'I' Polda Sumut Kompol Enjang Bahri SH.
Namun, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi wartawan via seluler, Senin (5/8/2013), menjelaskan, pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Divisi Propam Mabes Polri. Karena itu dirinya meminta agar wartawan bisa mengirimkan surat tanda lapor yang ada kepada dirinya melalui fax di nomor 0617870xxx.
"Kami belum ada terima kabar ataupun laporannya. Jadi tolong kamu kirim dulu kalau ada surat tanda terima laporan itu, biar bisa kami cek," kata Kombes Heru.
Saat disinggung mengenai laporan terhadap RMH, oknum LSM selaku terduga pelaku penjarahan kayu pinus tanaman reboisasi di areal Toba Pulp, Kombes Heru mengatakan, sah-sah saja dia melapor ke Mabes Polri.
"Jadi begini ya, kita terima laporan sebelumnya kan harus ada pengumpulan bukti-bukti. Tidak bisa melapor tanpa disertai bukti yang menguatkan. Laporan akan diperiksa baik A, B dan seterusnya sehingga polisi juga bebas dari prapid. Kalau cepat-cepat menetapkan status seseorang itu, polisi nanti bisa disalahkan. Kami harus profesional dalam menegakkan hukum tersebut. Silahkan melapor tapi sekali lagi harus ada bukti-bukti yang kuat," tandasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA