
Hal ini dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumut Kementerian Hukum dan HAM Amran Silalahi di Lapas Tanjung Gusta.
Dia telah mengusulkan 944 orang narapidana untuk mendapatkan remisi sesuai mekanisme yang diatur dalam PP 28 Tahun 2012. Sedangkan tujuh orang di antaranya diusulkan berdasarkan mekanisme PP 99 Tahun 2012.
"Kita sudah teruskan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta. Hasilnya belakangan keluar," ujarnya Senin (5/7/2013).
Namun, narapidana yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta dipastikan tidak mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
"Yang melarikan diri dan tertangkap atau menyerahkan diri telah melanggar peraturan. Saya pastikan mereka tidak menerima remisi khusus Hari Raya," kata Amran. [ded]
KOMENTAR ANDA