post image
KOMENTAR
Menyambut hari Raya Idul Fitri tahun ini, kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 4.461 narapidana di Sumatera Utara. Sebanyak 88 orang di antaranya akan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri karena mendapat potongan masa tahanan sebanyak 15 hari sampai dua bulan.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumut Kementerian Hukum dan HAM Amran Silalahi di Lapas Tanjung Gusta.

Dia telah mengusulkan 944 orang narapidana untuk mendapatkan remisi sesuai mekanisme yang diatur dalam PP 28 Tahun 2012. Sedangkan tujuh orang di antaranya diusulkan berdasarkan mekanisme PP 99 Tahun 2012.

"Kita sudah teruskan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta. Hasilnya belakangan keluar," ujarnya Senin (5/7/2013).

Namun, narapidana yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta dipastikan tidak mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

"Yang melarikan diri dan tertangkap atau menyerahkan diri telah melanggar peraturan. Saya pastikan mereka tidak menerima remisi khusus Hari Raya," kata Amran. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum