Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Safrida R Rasahan mengatakan mereka siap digugat oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota, yang merasa keberatan dengan evaluasi yang menjadi dasar Bawaslu Sumut melakukan perombakan anggota panwaslu.
Bawaslu berkeyakinan, apa yang mereka lakukan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada sehingga tidak khawatir disebut melakukan kesalahan.
"Silakan saja, karena kami bekerja berdasarkan peraturan," katanya, Senin (5/8/2013).
Safrida mengakui telah mendengar adanya upaya dari beberapa panwaslu kabupaten/kota yang mengarah pada gugatan atas evaluasi tersebut. Apalagi, beberapa diantaranya mengaku memiliki SK delegasi untuk melanjutkan pelaksanaan pengawasan pemilu.
"Ada instruksi dari Bawaslu berdasarkan SK tersebut dinyatakan delegasi tersebut akan berakhir setelah Bawaslu Sumut menetapkan pengawas pemilu di 33 kabupaten/kota," ujarnya.
Indikasi penolakan dievaluasi maupun dirombak mulai terlihat dari beberapa pernyataan anggota panwaslu di media massa. Mereka menilai perombakan dan evaluasi oleh Bawaslu Sumut tidak tepat karena mereka sudah memegang SK Bawaslu RI yang mendelegasikan mereka menjadi pengawas pemilu legislatif 2014.
"Mungkin mereka lupa instruksi dalam SK itu," sebut Safrida soal SK tersebut. [hta]
KOMENTAR ANDA