
Diketahui, izin bangunan tersebut berjumlah tujuh unit, berlantai dua, jenis RTT/ Pagar nomor SIMB 648/563. Atas nama pemilik, Selamat warga Jalan Wakaf Gang Bahagia, di lokasi terpang-pang spanduk dari "Grand Perguruan".
Dari pantauan di lokasi ternyata bangunan itu dibangun sepuluh unit lebih, warga menduga pemilik bangunan diduga kebal hukum, terbukti pemilik bangunan sudah berani terang-terangan melanggar Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan mengakibatkan kerugian negara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Toni Sirait salah seorang warga setempat keberatan atas berdirinya bangunan itu. Menurut dia, bangunan tersebut berdiri tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan oleh pihak Dinas TRTB Kota Medan, diduga pihak pengembang sudah kongkalikong bersama kepala lingkungan 8 Kelurahan Bantan Timur dan pihak Kelurahan Bantan Timur.
Dia juga mengungkapkan rasa kecewanya dan berharap mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Medan (Pemko).
"Saya tidak minta uang dan saya hanya meminta agar jalan yang ada di gang Pardamean ini dikembalikan seperti semula," ucapnya dengan raut wajah sedih. [hta]
KOMENTAR ANDA