Posko THR dan PHK yang dibuka LBH Jakarta bersama Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) telah menerima 18 pengaduan sejak dibuka pada 28 Juli lalu. Dari pengaduan itu terdapat sekitar 1.461 buruh yang tidak mendapat THR di tahun 2013 ini.
"Bila dibandingkan dengan tahun 2012 sebanyak 19 pengaduan dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR 414 orang. Sehingga, tahun ini mengalami kenaikan buruh yang tidak dapat THR sekitar 300 persen," ujar Kepala Bidang Penanganan dan Pengaduan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Diponegoro 74, Minggu (4/8/2013).
Dia menjelaskan, para buruh yang mengadukan permasalahan THR di tahun ini bukan hanya berasal dari Jabodetabek. Ada juga pengaduan dari luar daerah sebanyak 56 orang yang berasal dari Serang, Semarang, dan Papua. Pekerjaan dari para pengadu adalah sebagai guru, administrasi, supir, teknisi, dan buruh pabrik.
"Tindakan yang kami lakukan bersama serikat buruh dalam merespon pengaduan diantaranya menelepon langsung pengusaha sampai mengirimkan somasi," beber Isnur.
Dia berharap agar, pihak perusahaan segera membayar THR bagi buruhnya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Pasalnya, sesuai Permenaker Nomor 4/1994 tentang THR keagamaan telah dinyatakan bahwa THR disamakan dengan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.
"Kami menantang pihak Kemenakertrans untuk menegakkan aturan yang mereka buat sendiri dengan memberi teguran dan sanksi kepada perusahaan nakal," tegas Isnur. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA