Acuya alias Tan Acu sepertinya tidak kapok berurusan dengan hukum. Usai divonis 5 bulan penjara pada kasus Togel (judi toto gelap) akhir Desember 2009 lalu, kini dia kembali membuat ulah.
Perempuan paruh baya yang sempat dijuluki Ratu Togel itu (foto-red), kembali terjerat dalam kasus perjudian. Polanya lebih canggih karena mengelola judi online dengan memanfaatkan jasa internet.
Bertempat di sebuah rumah bertingkat II yang berada di Kompleks Mutiara Residence di Jalan Williem Iskandar Medan, Acu dan lima rekannya mengendalikan judi online dengan omset perhari mencapai ratusan juta rupiah.
Sabtu sore (3/7/2013), Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Polda Sumut berhasil membongkar praktik perjudian tersebut.
Hasilnya, enam orang yang diduga terlibat kuat dalam perjudian melalui situs jejaring internet berhasil dibekuk petugas.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasubdit Cyber Crime Poldasu, Kompol Ikhwan. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop dua unit, faxmile 11 unit, Handphone 3 unit, serta uang tunai hampir Rp 7 juta turut disita petugas.
"Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat," terang Kompol Ikhwan di lokasi penggerebekan.
Kini sang bandar, Acu ditetapkan sebagai tersangka berikut lima orang lainnya, Randi (operator laptop), Edi alias Amin (penghitung angka), Aling (penghitung omset), Andi (penghitung omset) dan Apong (penghitung omset).
Sekedar mengingatkan kembali, Acu pada 21 Desember 2009 lalu, divonis 5 bulan penjara di PN Medan. Dia ditangkap aparat Poltabes Medan di kediamannya Jalan Bilal, Medan.
Darinya disita barang bukti uang tunai Rp125 ribu, satu unit sepedamotor KTM warna biru BK 2085 MO, sebuah STNK B No 0071090/SU/2005 tanggal 13 Oktober 2005, empat buah HP, sebuah laptop, dua buah kalkulator, sebuah buku catatan nomor dan 2 lembar potongan kertas yang telah diklip.
Vonis yang dijatuhkan kepada Acu kala itu dinilai kontroversi oleh banyak kalangan. Dugaan mafia kasus (markus) di lingkungan kejaksaan dan PN Medan sempat mengemuka. Pasalnya, sebelum dijatuhi vonis "ringan", jaksa juga hanya menuntutnya 10 Bulan.
Kapolresta Medan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Imam Margono, mengakui kalau Acu yang disebut-sebut "Ratu Togel" Kota Kota Medan yang licin.
"Tidak tahu apakah kepintaran dan kelicinannya dalam mengelola bisnis perjudian itu karena dibeking oknum-oknum polisi, atau memang benar benar memiliki kemampuan khusus," ujar Imam Margono ketika itu.
"Saya tidak pernah main-main, jika ada anggota saya yang membeking perjudian akan diproses. Dan jika dalam proses hukum, yang bersangkutan divonis lebih dari 3 bulan, maka, saya akan melakukan pemecatan," bilangnya.
Kini Acu kembali harus berurusan dengan hukum. Apakah Acuya alias Tan Acu akan kembali lolos dari hukuman berat? Menarik ditunggu. [mag-1/ded]
KOMENTAR ANDA