Petugas Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Polda Sumut kembali membongkar praktik perjudian yang memanfaatkan sarana internet.
Sebuah rumah bertingkat II yang berada di Kompleks Mutiara Residence di Jalan Williem Iskandar Medan, digerebek petugas Sabtu (3/7/2013) sore tadi.
Hasilnya, enam orang yang diduga terlibat kuat dalam perjudian melalui situs jejaring internet berhasil dibekuk petugas.
Berbagai barang bukti berupa laptop dua unit, faxmile 11 unit, Handphone 3 unit, serta uang tunai hampir Rp 7 juta turut disita petugas.
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubdit Cyber Crime, Kompol Ikhwan SH, MH, di lokasi penggerebekan, menuturkan, penggerebekan tersebut berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
"Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat," terangnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, perharinya mereka dapat meraup omset hingga ratusan juta rupiah.
Adapun keenam tersangka, yakni Acu (bandar togel), Randi (operator laptop), Edi alias Amin (penghitung angka), Aling (penghitung omset), Andi (penghitung omset) dan Apong (penghitung omset). [mag-1/ded]
KOMENTAR ANDA