Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia masih menerima laporan dari berbagai daerah mengenai perusahaan media yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, baik karyawan tetap dan kontributor, di berbagai daerah di Indonesia.
AJI menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif yang harus diberikan pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha media wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun bentuk yang lain. Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.
"AJI mengingatkan pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media tempat para jurnalis bekerja, bukan kewajiban nara sumber, pejabat pemerintah, pihak swasta, atau pihak lainnya," begitu pernyataan tertulis atas nama Ketua Umum Eko Maryadi dan Koordinator Divisi Serikat Pekerja Agustinus Eko Raharjo yang diterima redaksi, Jumat (2/8/2013).
AJI menegaskan kewajiban tersebut harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Pasal 10 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan "Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, serta bentuk kesejahteraan lainnya". THR masuk dalam komponen dimaksud.
AJI menegaskan bahwa koresponden/kontributor/stringer harus diperlakukan SAMA haknya dengan karyawan. Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur "jurnalis bukan termasuk pekerjaan yang dapat digolongkan ke dalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu". Jurnalis, termasuk koresponden/kontributor/stringer, tidak bisa diterapkan bekerja dalam sistem kontrak, apalagi outsourcing. Karena jurnalis adalah posisi yang tetap sepanjang perusahaan media itu berdiri.
"AJI Indonesia menyerukan pengurus dan anggota AJI di 36 kota/daerah seluruh Indonesia untuk memantau, mendata, dan membantu realisasi THR bagi jurnalis, baik yang bekerja untuk media lokal, regional, maupun para kontributor media nasional di kota masing-masing. AJI mengingatkan, menurut UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pelanggaran terhadap hak karyawan seperti THR dapat berujung pada gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial," begitu isi pernyataan tertulis AJI. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA