post image
KOMENTAR
Pendapatan daerah Kota Medan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2013 mengalami penurunan.

Hal itu terungkap dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2013 berdasarkan nota pengantar Pelaksana Tugas Walikota Medan yang disampaikan pada sidang Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (2/8/2013).

Dalam nota pengantar yang disampaikan Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin, berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran( KUA) dan Platform Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD yang telah disepakati, dimana pendapatan daerah diestimasikan berubah dari Rp 4,3 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp 4,1 triliun lebih setelah perubahan, atau menurun sebesar 5,16%.

"Penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan daerah ini diperlukan, agar kita tetap mampu mengelola keuangan daerah lebih realistis dan logis, berdasarkan prinsip-prinsip anggaran yang ditetapkan," ujar Eldin.

Sementara itu, belanja daerah dalam P-APBD diperkirakan mengalami penurunan dari Rp 4,5 triliun lebih sebelum perubahan, menjadi Rp 4,2 triliun lebih setelah perubahan, atau menurun sebesar 6,31%.

Bila diamati, maka rasio belanja tidak langsung dengan belanja langsung dalam P-APBD ialah 45,23% : 54,77%.

Dari sisi belanja daerah, Plt Walikota mengharapkan tetap meningkatkan pengelolaan belanja daerah secara lebih efisien dan efektif. Sehingga melalui penetapan kinerja akan semakin terukur dan tepat sasaran.

Sementara dari sisi pembiayaan, lanjut dia, kiranya perlu menjamin agar pembiayaan penerimaan dan pengeluaran yang direncanakan benar-benar berdasarkan perhitungan yang cermat dan realistis.

Disamping itu, nota keuangan yang juga disampaikan dalam paripurna tersebut mengacu pada kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah. Adapun permasalahan utama perubahan pendapatan daerah dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Diantaranya pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Untuk PAD, pada P-APBD TA 2013 memberikan kontribusi sebesar 38,43% dari total pendapatan daerah.  Sementara dari dana perimbangan pada P.APBD 2013 mengalami penurunan 0,40%. Adapun penerimaan lain-lain pendapatan yang sah pada P.APBD 2013 memberikan kontribusi 24,10% terhadap total pendapatan daerah.

Dengan demikian, dapat diketahui hal yang paling mendasar dalam pengelolaan pendapatan daerah pada hakekatnya sangat terkait dengan pendapatan per kapita masyarakat Kota Medan, dimana belum sepenuhnya masyarakat memberikan kontribusi dari sektor yang dimaksud.

Adapun penerimaan PAD terdiri dari pos pendapatan pajak daerah, pos hasil retribusi daerah, pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pos lain-lain PAD yang sah. Sementara dari dana perimbangan terdiri dari pos bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam dari pemerintah pusat, pos dan alokasi umum (DAU), pos dana alokasi khusus (DAK).

Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi. [hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi