post image
KOMENTAR
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Safrida R. Rasahan menyebutkan bertahan atau tidaknya anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota ditentukan empat kriteria yang mereka evaluasi. Keempat syarat tersebut yakni tidak mendapakan cela dalam hal Integritas, Moralitas, Soliditas dan Profesionalitas.

"Satu saja kita temukan ada cela dari keempat hal ini, maka mereka pasti kita ganti," katanya, Jumat (2/8/2013).

Safrida menyebutkan dari seluruh hasil evaluasi yang mereka lakukan terhadap seluruh anggota Panwaslu Kabupaten/kota, hampir sebagian besar terdapat cela terhadap salah satunya.

 Bahkan sebagian diantaranya menyangkut integritas, dimana panwaslu Kabupaten/kota secara terang-terangan terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti menjadi tim sukses pasangan kepada daerah tertentu. Namun ia masih merahasiakan nama panwaslu yang dimaksud.

"Tidak usah saya sebut panwas mana, namun hal ini kita temukan dan akan kita ganti karena berkaitan dengan nama baik panwas itu sendiri," ujarnya.

Diketahui Bawaslu Sumut melakukan evaluasi terhadap seluruh Panwaslu di 33 Kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi mereka untuk menentukan apakah akan mempertahankan Panwaslu yang ada atau menggantinya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas