Dua kelompok nelayan terlibat bentrok di Belawan. Akibatnya 4 kapal penangkapan ikan dari kedua kubu dibakar dan ditenggelamkan masing-masing kelompok yang bertikai.
Dirpolair Polda Sumut, Kombes Pol Ario Gatut, menyatakan pembakaran kapal nelayan ini terjadi di dua tempat. Kejadian pertama pembakaran terjadi
di kawasan Patok Paku, perairan Belawan, Medan.
Dalam kejadian ini 3 kapal milik kelompok nelayan pemakai alat tangkap pukat teri gandeng dibakar dan ditenggelemkan oleh kelompok nelayan pemilik kapal teri pukat layang.
Aksi ini kemudian dibalas oleh kelompok nelayan pukat teri gandeng dengan membakar 1 kapal milik nelayan dari kelompok pemakai pukat teri layang.
"Mereka saling protes alat tangkap yang digunakan masing-masing oleh nelayan," katanya, Kamis (1/8/2013).
Untuk menghindari bentrok susulan meluas, polisi dari Ditpolair Polda Sumut langsung turun ke lokasi. Mereka melakukan langkah pengamanan dan juga penyelidikan.
"Selain mengamankan lokasi, petugas juga langsung melakukan olah TKP," ujarnya.
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Pendi Pohan, membenarkan bentrokan dipicu perselisihan zona tangkap dan alat tangkap yang digunakan.
Menurutnya, pukat teri gandeng dua seharusnya tidak bolehkan lagi beroperasi. Tetapi kenyataan di lapangan, hal itu terus terjadi sehingga menuai protes nelayan yang menggunakan pukat layang.
"Mereka mencari ikan hingga ke tepi laut zona nelayan pukat layang," jelasnya.
Pendapat berbeda justru dikemukakan oleh Ketua HNSI Medan, Zulfahri Siagian. Ia mengatakan kapal pukat teri memiliki izin dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, karena ukuran kapalnya diatas 6 gross ton (GT). Sedangkan kapal pukat layang tidak ada karena ukurannya dibawah 6 GT.
"Harus ada ketegasan penegak hukum melihat ini, supaya hal yang sama tidak terulang lagi menjadi dendam diantara sesama nelayan," ujarnya.
Data yang diperoleh dari tiga kapal pukat teri gandeng yang dibakar, dua diantaranya merupakan milik Abun (45), penduduk Jalan Pulau Rupat Kelurahan Belawan Bahari dan satu kapal lainnya milik Robin (40) juga warga Kelurahan Belawan Bahari.
Sedangkan kapal pukat teri layang yang juga dibakar diketahui miliknya Amran alias Ambon (40) yang diketahui juga warga di kelurahan yang sama dengan pemilik kapal lainnya yang dibakar. [ded]
KOMENTAR ANDA