post image
KOMENTAR
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, mempersilahkan aktivis LSM Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Ryzach Mornif Hutasuhut, melaporkan dirinya ke Bareskrim dan Divisi Propam Mabes Polri.

Namun Sadono merasa tidak terima dan tidak akan tinggal diam dengan menyiapkan langkah hukum kepada si pelapor karena selama ini selalu mengelak untuk diperiksa.

"Biarkan saja melaporkan, dia (ARM Hutasuhut-red) yang melapor itu, sebagai tersangka tidak mau diperiksa, sekarang kita cari dia, sudah melawan hukum, akan diambil tindak tegas," sebut Sadono Budi kepada wartawan, Kamis (1/8/2013).

Di berita sebelumnya, pelaporan LSM Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm) dilakukan karena ketidakpuasan mereka atas proses hukum yang dilakukan Dit Reskrimsus Poldasu.

Pelaporan itu buntut dari diterimanya pengaduanPT Toba Pup Lestari (TPL) ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut yang melaporkan masyarakat Tapanuli Selatan melakukan perambahan di areal PT TPL.

Menurut Mornif, dalam pelaporan tersebut PT TPL memakai alat bukti tidak sah alias palsu yang diduga telah direkayasa PT TPL. Namun alat bukti itu ditelan mentah-mentah Dit Reskrimsus Polda Sumut.

"Dit Reskrimsus Poldasu tidak profesional atau berpihak dalam menangani perkara, PT Toba Pup Lestari (TPL)," demikian Monif.

Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor TBL/332/VII/2013/Bareskrim tertanggal 24 Juli 2013 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/159/VII/2013/YANDUAN tertanggal 23 Juli 2013 ditandatangani Ka Tim-III Sentra pelayanan Propam AKP Eddy Salfian.

Selain memperkarakan Dir Reskrimsus, Mornif Hutasuhut juga melaporkan Kasubdit-IV AKBP Teguh Yuswardi, Kanit-4 Kompol Ridwan Simatupang dan Penyidik AKP Jerri Sianturi dalam perkara pelanggaran serupa, ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penanganan perkara. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum