post image
KOMENTAR
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPR/DPRD yang maju kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai berbeda tidak perlu mundur dari kursi legislatif, tapi pengurus partai asal masih memiliki peluang untuk melakukan recall dan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Memang nyaleg dari parpol lain diperbolehkan MK, meski tidak mundur. Tapi, mekanisme partai masih berlaku untuk pengusulan pergantian anggota DPRDnya di legislatif," ungkap Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampaw, Kamis (1/8/2013).

Alasannya, kata Jerry, ketika seorang anggota DPRD sudah pindah partai maka haknya sebagai anggota dewan dari parpol asal, sudah hilang. Karena, sosok anggota DPRD itu diusung parpol.  

"Seseorang anggota dewan dinyatakan sudah pindah partai dengan sendirinya sudah kehilangan hak legalitas sebagai  DPRD dari partai bersangkutan," jelasnya.

Karena, katanya antara Anggota DPRD dengan partainya merupakan satu kesatuan. Dimana, terpilihnya seseorang sebagai anggota dewan karena partainya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bila seseorang duduk menjadi anggota dewan, karena para konstituen memilih partainya dan akhirnya suara partai tersebut mendukungnya menjadi anggota DPRD.

"Bukan berarti dia dipilih konstituen. Tapi, mungkin juga karena pemilih mencontreng partainya. Dan atau, seseorang itu dipilih karena didalam partai," jelasnya. Maka kata dia, pengurus partai asal berhak untuk mengajukan proses PAW.

"Seharusnya Parpolnya kecewa jika ada sikap anggota dewan yang melakukan pindah parpol. Sehingga, pelaksanaan PAW dapat saja dilakukan pengurus parpol jika ada anggota dewan yang mencalon dari partai lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPR/DPRD yang maju kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) namun dari partai berbeda tidak perlu mundur dari kursi legislatif. Keputusan MK yang lahir atas gugatan 11 anggota DPRD di Sumut ini menganulir Keputusan KPU No 6/2012 yang mengharuskan anggota dewan yang nyaleg dengan pindah partai harus mundur.

Namun, ketentuan ini berlaku dengan tiga syarat. Pertama, parpol yang mencalonkan anggota dewan itu tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi. Kedua, anggota DPR/DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya. Ketiga, tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya.

MK menyatakan pasal yang dimohonkan dalam judicial review ini yakni Pasal 16 ayat (3) UU No 2/2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD'.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan di beberapa daerah di mana keanggotaan DPRD mayoritas diisi oleh partai yang tidak lagi ikut dalam pemilu tahun berikutnya, maka anggota DPRD secara massal akan berpindah ke parpol yang lolos sebagai peserta pemilu.

Kekosongan yang terjadi akibat perpindahan ini akan menimbulkan permasalahan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan sehingga mengakibatkan kepincangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengabaikan hak konstitusional warga negara yang telah memilih para wakilnya.

Judicial review ini diajukan 11 anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Sumut tergabung Forum Perjuangan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Mereka adalah adalah Rahmad Budiansyah Ritonga (PBR/Labura), G Mayanto (Patriot/Labura), Robert Simanjuntak (PKPB/Labura), Ahmad Husin Situmorang (PBR/Labura). Kemudian, Efendi Sirait (PPRN/Labuhanbatu), Parlon Sianturi dan Renjo Siregar PDS/Deliserdang), Rudi Saragih (PKPB/Labura), Sutan Napsan Nasution (PMB/Labuhanbatu), Iwan Sakti (Pelopor/Labuhanbatu) dan Gusman Effendi Siregar (PBR/Padang Lawas).

Putusan gugatan 11 anggota DPRD itu telah menyelamatkan 1.674 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang maju dari partai lain. [jar/ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa