Yayasan Raja Lintong Situmorang (YRLS) sebuah lembaga adat yang berada di Jakarta menuding PT Toba Pulp Lestari melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) menyusul penangkapan dua warga yang juga anggota Yayasan Raja Lintong Situmorang oleh Polres Samosir, Sumatera Utara pada Selasa (30/7/2013) kemarin.
Kedua warga itu, Jusri Situmorang (30) dan Kambo Situmorang (40) ditangkap persisnya di Huta Sigumbang, Tele, Kabupaten Samosir.
"Keduanya ditangkap Selasa sore oleh aparat Brimob atas perintah PT Toba Pulp Lestari dengan alasan pembakaran lahan. Padahal saat itu keduanya sedang membersihkan lahan untuk menanam kopi," kata Batara Situmorang, Ketua Umum Yayasan Raja Lintong Situmorang.
Menurut Batara, penangkapan itu tidak beralasan, karena kedua warga sedang berada di lahan atau tanah ulayat Situmorang.
"Atas tindakan tersebut PT Toba Pulp Lestari telah melanggar HAM dan tindakan sewenang-wenang terhadap kedua anggota kami," kata Batara.
Pihaknya, kata Batara kemudian memutuskan untuk mengadukan PT Toba Pulp Lestari ke Komisi Hak Azasi Manusia.
"Kami sudah melayangkan surat pengaduan tertanggal 31 Juli 2013. Surat juga kami tembuskan ke berbagai pihak termasuk ke Dirut PT Toba Pulp Lestari," jelas Batara.
Keterangan Foto: Insiden ditangkapnya dua orang warga Desa Simallopuk, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara Selasa (30/7/2013).
Sementara itu, pascapenangkapan, pihak Polres Samosir melalui Kabag Humas AKP Aripin membenarkan adanya dua warga ditahan.
Hanya saja kata Aripin, itu bukan penangkapan tapi menyusul laporan pengaduan PT Toba Pulp Lestari ke Polres Samosir.
Namun setelah sempat ditahan selama sehari, keesokan harinya kedua warga dilepas pihak Polres Samosir atas jaminan seorang tokoh masyarakat Kabupaten Samosir, Mangihut Siregar. [munthe/ded]
KOMENTAR ANDA