Seorang polisi berpangkat Bripka dilaporkan ke Polres Bengkulu karena kasus penggelapan. Namun kasus itu mangkrak hampir lima bulan dan korban berencana melaporkan masalahnya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pemilik mobil Dedi Herianto, warga Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, kasus itu dilaporkan ke Polres Bengkulu pada 23 Februari 2013, dan diterima dengan Surat Tanda Laporan Polisi No LP, B.1/683/V11/2013/RES BKL.
Dalam laporan itu, disampaikan mobil yang digelapkan itu, yakni Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BD 1321 AL warna hitam.
Disebutkan Dedi, mobil miliknya yang atas nama Irma Yanti Pulungan, merupakan bagian dari armada yang dikelola Duta Rental Mobil (DRM) di Bengkulu. Pada bulan November hingga Desember 2012, mobil itu disewa Bripka Asropin, yang diketahui merupakan anggota Samapta Polres Bengkulu.
Setelah masa sewa selesai, Asropin tidak mengembalikan mobil itu, dan diduga sudah digelapkan. Pemilik usaha rental Rudi Yanto kemudian membuat laporan ke polisi ihwal dugaan penggelapan itu.
Belakangan diketahui mobil tersebut digadaikan oknum polisi itu pada warga Desa Muara Sema, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan, sebesar Rp 25 juta.
Pemilik mobil Dedi Herianto yang merupakan warga Tapanuli Selatan, menyatakan sejak laporan itu dibuat hingga saat ini, ternyata tidak ada tindak lanjut penanganan.
"Proses hukum kasus tersebut lamban. Polisi tidak serius menangani kasus tersebut mengingat pelaku adalah oknum anggota Polri yg bertugas di Polres Kota Bengkulu," kata Dedi.
Dia berharap Polres Bengkulu segera mengusut kasus itu, mengamankan pelaku dan menyita mobil dari penadah yang sudah disampaikan identitasnya. Saat bersamaan, dia juga berencana mengadukan masalah ini ke Kompolnas, dengan harapan lembaga itu dapat mendesak Polres Bengkulu untuk serius menangani laporan warga. [ded]
KOMENTAR ANDA