Batas akhir penyerahan nama pengganti 3 bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak lolos klarifikasi atas tanggapan masyarakat berakhir hari ini, Kamis (1/8/2013).
Namun dari 3 bacaleg yang dinyatakan gugur oleh KPU Sumatera Utara, masih 1 yang sudah mengajukan nama bacaleg penggantinya yakni Daud Tarigan yang diusulkan untuk diganti oleh Firman Sitorus oleh Partai Hanura.
Sedangkan 2 nama lainnya yakni Julianto yang diusung oleh partai Gerindra dan KRT Hadirat Manao yang diusung oleh PAN belum memasukkan nama pengganti mereka.
"Kalau sampai hari ini tidak disampaikan ya mereka akan dicoret dari Daftar Calon Sementara," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Surya Perdana di kantornya.
Surya menyebutkan, sesuai Peraturan KPU No 6 Tentang Jadwal dan Peraturan KPU No 7 tentang Syarat Pencalonan, maka partai politik wajib mengajukan nama bacaleg yang baru untuk menggantikan bacaleg mereka yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi atas masukan yang disampaikan masyarakat.
"Jadi kalau hal ini dilanggar maka nama mereka akan dicoret dan diisi oleh nama bacaleg yang menempati nomor urut dibawahnya," ujarnya.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut, Yan Sahrin menyebutkan mereka memang belum mempersiapkan nama pengganti untuk bacaleg mereka yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat oleh KPU. Kepengurusan yang baru terbentuk menjadi alasannya.
"Belum ada kami bahas, kami masih menginvetarisir target dan agenda dalam waktu dekat," ujarnya.
Berbeda dengan Yan Sahrin, Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandim menyebutkan sejauh ini mereka memang tidak mengusulkan namanpengganti bacaleg mereka KRT Hadirat Manao. Sebab PAN Sumut beranggapan keputusan KPU yang mengugurkan bacalegnya tersebut tidak bisa diterima. Mereka berencana meminta Fatwa MA soal status Hadirat Manao yang telah menyelesaikan hukumannya pada tahun 2008 yang lalu.
"Kita akan minta fatwa MA terkait kejelasan status hukum Pak Hadirat Manao," sebutnya. [ded]
KOMENTAR ANDA