Karena terdeteksi positif mengkonsumsi narkoba, seorang sopir angkutan bernama M.Fadly sopir angkutan PO. Batubara, dilarang membawa penumpang. Larangan tersebut direkomendasikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara yang dilibatkan dalam pemeriksaan urin para sopir angkutan di Terminal Terpadu Amplas, Medan.
"Sejak pagi kita lakukan pemeriksaan, satu orang kita rekomendasikan tidak boleh membawa kendaraan karena positif mengkonsumi narkoba jenis daun ganja," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat BNN Sumut, Jarnawi Hadi Saputra Tanjung, Kamis (1/8/2013) di lokasi.
Jarnawi menyebutkan dengan temuan mereka tersebut, sang sopir direkomendasikan untuk diganti agar tidak merugikan penumpang. Namun ia menyebutkan kewenangan tersebut diserahkan kepada Dinas Perhubungan.
"Jadi surat rekomendasi kita serahkan kepada dinas perhubungan, mereka kemudian yang melaksanakan rekomendasi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya disampaikan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara mulai melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan dan sopir angkutan mulai hari ini. Seluruh bus angkutan maupun sopir yang akan berangkat meninggalkan Terminal Amplas diwajibkan singgah di pos pemeriksaan untuk menjalani serangkaian pengecekan. [hta]
KOMENTAR ANDA