MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa advokat senior, Hotma Sitompul, untuk perkara suap dalam pengurusan kasasi kasus pidana seorang pengusaha di Mahkamah Agung (MA).
Hotma dipanggil karena suap itu melibatkan Mario Carmelio Bernardo, seorang pengacara di kantor hukum miliknya yang juga keponakan Hotma.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menginformasikan Hotma diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka. Selain untuk Mario, juga saksi untuk pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman.
Dalam perkara yang sama KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua advokat lain.
Mereka Mien Harmini dan Chairil A. Adjis. Diketahui dari jadwal pemeriksaan KPK, Mien bekerja di kantor Hotma Law and Firm.
Dalam perkara itu, seperti diberitakan Rakyat Merdeka Online, Mario Bernardo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jouncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun Djody, disangka melanggar pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU yang sama. [ans]
KOMENTAR ANDA