post image
KOMENTAR
PT Kereta Api Indonesia akan memberi sanksi tegas kepada penumpang yang ketahuan merokok, mereka akan diturunkan seketika.

"KAI tidak melarang orang merokok, tetapi jika ketahuan merokok di dalam kereta api, pertama diingatkan, jika tetap membandel akan diturunkan," kata Kepala Humas PT KAI Pusat Sugeng Priyono, di Jakarta, Kamis (31/7/2013) kemarin.

Dia menegaskan bahwa penumpang yang merokok di dalam kereta api adalah penumpang yang tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.

"Sama seperti penumpang pesawat terbang yang menghidupkan telepon genggamnya juga tidak memenuhi syarat, sehingga diturunkan dari pesawat," kata Sugeng.

Larangan merokok bagi penumpang kereta api ini, kata Sugeng, untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang lainnya.

Dia juga mengatakan bahwa pelayanan KAI untuk arus mudik 2013 ini cukup meningkat dibanding tahun sebelumnya. "Tahun ini, semua kereta api sudah ber-AC, termasuk kereta api ekonomi. Jadi semua nyaman," ungkapnya.

Sugeng juga mengatakan pembelian tiket juga dipermudah dengan diperpanjang menjadi 90 hari.

Dia juga mengatakan bahwa KAI melakukan penambahan 34 lokomotif terkait angkutan Lebaran ini.

"Ada tambahan 34 lokomotif, sehingga jumlah lokomotif menjadi 330 lokomotif untuk melayani arus mudik tahun ini," kata Sugeng.

Untuk menambah kenyamanan, kata Sugeng, pihaknya juga akan melarang penjual asongan naik kereta di semua stasiun. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas